Selasa, 11 Januari 2011
Pemerintah akan Alihkan Izin Impor Gula
JAKARTA--MICOM: Belum terealisasinya pengimporan gula kristal putih hingga kini oleh para importir terdaftar membuat pemerintah berpikir mengalihkan izin impor.
Menteri BUMN mempertimbangkan untuk mengusulkan kepada Menteri Perdagangan untuk mencabut izin impor dan mengalihkannya kepada BUMN lain yang lebih siap.
Demikian disampaikan Menteri BUMN Mustafa Abubakar usai mengikuti rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (11/1).
"Tentu saja kalau ada keterlambatan atau tidak sesuai saya evaluasi nanti kan. Ini tugas BUMN kami akan panggil untuk mempercepat," ujarnya.
Kementerian Perdagangan sebelumnya telah mengeluarkan izin impor gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi rumah tangga sebanyak 450.000 ton. Izin impor ini diberikan kepada importir terdaftar (IT) sebanyak 6 BUMN, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, PTPN IX, PTPN XI, PT Rajawali Nusantara Indonesia, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, dan Perum Bulog.
Izin impor dikeluarkan pada 8 September 2010 untuk periode impor 1 Januari 2011 sampai 15 April 2011. Adapun impor GKP untuk menutupi kekurangan pasokan gula di dalam negeri sebelum musim giling periode Januari-April 2011.
Menurut Mustafa, pihaknya sementara ini masih melihat bahwa keterlambatan impor masih dalam batas toleransi. Sebab, batas terakhir adalah pada 15 April 2011, sebelum memasuki musim giling pada Maret.
"Saya kira saat ini sedemikian jauh pada lampu merah ya. Tapi minggu ini, semuanya akan saya evaluasi termasuk penugasan impor gula, evaluasi beras dan revitalisasi industri gula," ujar Mustafa.
Mustafa melanjutkan, jika para BUMN yang ditugasi mengimpor tak sanggup karena alasan harga gula, pihaknya tak akan sungkan menugaskan BUMN lain yang bisa merealisasikan impor gula. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengevaluasi realisasi impor gula. Evaluasi ini akan bersamaan dengan perkembangan terakhir soal revitalisasi pabrik gula, terutama oleh PTPN. (*/OL-11)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar